Proyek 5 Triliun Rupiah Jadi Ajang Suap: Ketua Kadin Cilegon dan 2 Orang Ditahan
Sebuah proyek infrastruktur senilai Rp5 triliun yang seharusnya menjadi tonggak pembangunan justru berubah menjadi ajang korupsi. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon bersama dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum, setelah terungkap adanya upaya meminta “jatah” proyek dalam jumlah fantastis.
Modus “Jatah Proyek” Terbongkar
Kasus ini mencuat ke publik setelah penyidik mengendus adanya permintaan imbalan dari oknum tertentu dalam proses pengadaan proyek strategis. Ketua Kadin Cilegon, yang memiliki peran strategis dalam menghubungkan dunia usaha dengan pemerintah, diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan pihak pelaksana proyek demi memperoleh keuntungan pribadi.
Tidak sendiri, ia diduga berkoordinasi dengan dua individu lainnya yang memiliki akses ke dalam proses distribusi proyek. Ketiganya disebut menjanjikan kemudahan dan percepatan dalam pengurusan administrasi proyek sebagai imbal balik atas fee yang diminta.
Proyek Triliunan Jadi Lahan “Basah”
Proyek senilai Rp5 triliun ini sejatinya ditujukan untuk pengembangan infrastruktur vital di kawasan Banten, khususnya di Cilegon yang dikenal sebagai kawasan industri strategis nasional. Nilai besar tersebut rupanya menjadi daya tarik tersendiri bagi oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Menurut pernyataan resmi dari penyidik, para tersangka telah meminta komitmen fee sejak awal proses perencanaan proyek. Uang suap disebut akan dialokasikan dalam beberapa tahap, tergantung pada progres proyek. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan.
Penegakan Hukum dan Reaksi Publik
Penahanan terhadap Ketua Kadin Cilegon dan dua rekannya menjadi langkah tegas aparat dalam menindak praktik korupsi di sektor swasta dan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan disebut ikut terlibat dalam investigasi ini.
Reaksi keras juga datang dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha yang merasa tercoreng oleh peristiwa ini. “Kadin seharusnya jadi wadah profesional, bukan alat untuk memperkaya diri sendiri,” ujar seorang pengusaha lokal yang enggan disebutkan namanya.
Akibat dan Langkah Lanjutan
Ketiganya kini ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi yang ancamannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
Di sisi lain, pemerintah daerah tengah mengevaluasi sistem distribusi proyek agar praktik serupa tidak terulang. Ada pula dorongan agar lembaga seperti Kadin lebih transparan dan selektif dalam memilih pemimpinnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa proyek pembangunan, sekecil atau sebesar apapun, wajib dikelola dengan integritas. Ketika proyek triliunan rupiah justru dimanfaatkan sebagai ladang korupsi, maka bukan hanya ekonomi yang dirugikan—melainkan juga kepercayaan publik.