Polisi Serang Ungkap Peredaran Sabu Bermodus Minuman Bekas: Ini Kronologinya
Aparat kepolisian kembali menunjukkan kewaspadaan tinggi dalam menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, satu jaringan pengedar sabu di Serang berhasil dibekuk setelah diketahui menggunakan modus unik: menyembunyikan sabu dalam kemasan botol minuman bekas.
Modus Terselubung di Balik Botol Plastik
Kejadian ini terungkap saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Serang mencurigai gerak-gerik seorang pria yang membawa sejumlah botol minuman dalam kantong plastik. Sekilas tak tampak janggal, namun ketelitian petugas membuahkan hasil mengejutkan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkusan kristal putih yang diduga sabu terselip rapi dalam lapisan tutup botol dan bagian dasar kemasan.
Menurut pihak kepolisian, pelaku berinisial A (29) telah lama menjadi target operasi karena dicurigai menjadi kurir sekaligus pengedar sabu yang menyuplai wilayah Serang dan sekitarnya.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada malam hari di salah satu ruas jalan di kawasan Serang Barat. Saat itu, pelaku baru saja turun dari kendaraan umum dan berjalan menuju salah satu gang sempit. Gerak-geriknya yang gelisah mengundang kecurigaan aparat yang tengah berpatroli dalam Operasi Antik Kalimaya.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan total lima botol bekas minuman energi, yang ternyata masing-masing berisi sabu seberat 10–15 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 50 gram sabu siap edar.
Kapolres Serang AKBP [Nama Fiktif untuk Ilustrasi], dalam konferensi persnya mengatakan, “Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan sabu dalam kemasan botol bekas seolah-olah hanya membawa sampah plastik. Ini menjadi modus baru yang cukup rapi, namun berhasil kami gagalkan.”
Siasat Canggih, Tapi Gagal di Mata Hukum
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku menerima sabu dari jaringan luar kota, yang dikirim menggunakan jasa logistik dan kemudian dikemas ulang dengan cara yang tidak biasa. Tujuannya jelas: untuk menghindari deteksi petugas dan memanfaatkan citra “pengumpul sampah” sebagai tameng.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Imbauan untuk Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan kemasan barang sehari-hari. Modus peredaran narkoba saat ini semakin bervariasi dan kerap memanfaatkan celah-celah tak terduga.
“Waspadai aktivitas yang tak wajar, sekalipun terlihat sepele seperti orang membawa botol bekas dalam jumlah banyak. Laporkan segera jika ada kecurigaan,” tutup Kapolres.